Tanjungpinang, Hbabe.co.id – Dari hasil operasi Persuasif Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang pada (24/3/22) sekitar pukul 12.00 Wib dini hari, terdapat delapan orang pasangan kumpul Kebo yang terjaring razia.
Delapan orang pasangan tersebut dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) di Kelurahan Sei Jang. Dalam sidang Tipiring, Hakim Isdarianto memutuskan bahwa dalamhasil sidang tersebut setiap orang dituntut sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 5 hari.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP, Agus menerangkan bahwa, operasi Yustisi merupakan agenda tahunan Satpol PP dan pihaknya akan melakukan kegiatan ini sebanyak 4 kali dalam tahun 2022 ini.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk mengurangi kegiatan masyarakat terutama perilaku asusila, dengan target setiap oprasi yaitu sebanyak 15 pasangan,” kata Agus saat ditemui sejumlah Awak Media di Kelurahan Sei Jang, sekitar pukul 11.30 Wib
Kemudian Agus menyebut, sasaran dari operasi Yustisi tersebut yakni tempat penginapan, Kos – Kosan, dan hotel – hotel.
Dirinya menyampaikan dari pasangan yang disidangkan merupakan pasangan pasangan yang terjaring di Wisma Pesona, Hotel Shinta, dan Kos kosan.
“Ada 7 pasang ditambah 1 orang wanita yang diamankan. 1 orang wanita yang ikut terjaring merupakan rekan dari pasangan yang terjaring pada 1 tempat yang sama. Uang denda dari hasil oprasi tersebut nantinya akan masuk ke kas Daerah,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya razia tersebut dapat mengurangi tindak asusila dan memberikan dampak bagi mereka.
“Sehingga tidak menimbulkan keresahan lagi di Masyarakat Kota Tanjungpinang,” tukasnya”. (RD).