Karimun, Hbabe.co.id – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait penyerahan pinjam pakai Barang Bukti (BB) tindak pidana penipuan dan penggelapan. Senin (06/02/2023)
Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K, S.I.K, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023.
“Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan, pelaku diketahui berinisial AM saat ini masih DPO. Dari hasil pengembangan dilapangan pelaku AM melarikan diri ke Malaysia pada 8-Januari 2023, melalui pelabuhan Tanjungpinang, ini menjadi atensi Reskrim Polres Karimun.
“Adapun modus yang digunakan, pelaku merental kendaraan, kemudian motor ini di jual dengan harga murah dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan. Untuk meyakinkan korban, pelaku AM mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan,” ujarnya.
Lalu, Dirinya menyebutkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi-saksi, terdapat 11 orang korban dengan total kerugian sebanyak 128.000.000,00. Kini, Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun”. kata AKBP Ryky W. Muharam. (MS).
Editor : Din