Pengawasan Pencemaran Lingkungan Hidup Dinilai Lemah, DPRD Kota Medan Renponsif

MEDAN, HBABE.CO.ID – Pengolahan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara diduga telah mencemari lingkungan.

Selain dugaan pencemaran lingkungan hidup, juga diduga kuat usaha pengolahan Gurita ini belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Atas hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak mempunyai sistem pengelolaan dan pengolahan limbah secara terpadu.

Tambah Dedy, hal ini diperlukan untuk menghindari dampak pencemaran lingkungan lebih serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kota Medan yang dekat dengan kawasan perumahan penduduk.

Wakil rakyat ini juga menuturkan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas hal – hal tersebut.
“Apabila ditemukan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem, itu merupakan kesalahan akibat tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan DLH” tegasnya, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya diberitakan pada media ini Pengelolaan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara menjadi sorotan. Hal ini pun telah sampai kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah.

Kepada wartawan, Zulpansyah menuturkan telah menurunkan tim ke lokasi sesuai laporan yang mereka terima, namun pihaknya kesulitan menemukan titik koordinat lokasi tersebut.

“Tim sudah turun ke lokasi sesuai laporan tersebut, namun belum ditemukan titik koordinat lokasi usaha yang dimaksud, nama objek usahanya belum jelas sehingga Tim sulit mendapatkan lokasi titiknya. Kalo boleh ada yang memandu Tim ke lokasi, Karena dimanapun marelan itu Ada masuk kab Deli serdang juga” ucap Zulpansyah.

Kekinian, setelah mengetahui titik kordinat yang dimaksut, Zulfansyah mengatakan akan segera menindaklanjuti kata dia.
“Baik, Terimakasih infonya, segera ditindaklanjuti” bebernya, Selasa (31/5/2022) kemarin.

Dikonfirmasi kembali kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada hari Selasa (21/06/2022) terkait lanjutan tinjauan dari DLH Kota Medan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, Zulpansyah malah hanya berjanji akan memberikan informasinya nanti, karena dirinya sedang mendampingi Walikota Medan audiensi ujarnya.

“Ya, nanti saya kirim infonya ya, ini msh mendampingi Pak Wali audiensi” tutur dia.

Sementara itu amatan awak media, pengolahan gurita yang berada di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat ini menghasilkan limbah cair dan langsung mengalir ke sungai.

Setiap hari warga disuguhkan bau yang tak sedap, pengolahan Gurita ini diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Alhasil tampak air sungai yang mengalir menjadi berwarna hitam.

Diduga kuat pengolahan gurita ini juga belum kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dilokasi warga yang diwawancara media ini menuturkan produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan timbulkan bau tak sedap.

Nurlince Hutabarat

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER