Koordinator Wilayah Si Cepat Exspress Gerai Tanjungpinang Diamankan Polisi

Tanjungpinang, Hbabe.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang amankan seorang pria yang diduga telah melakukan Mark Up harga pengiriman barang oleh koordinator wilayah gerai Tanjungpiang PT Si Cepat Express Indonesia.

Dimana biaya pengiriman barang yang diminta oleh pelaku Prengki S.N kepada PT Si Cepat Express Indonesia sebesar Rp.275.000,- per koli sebanyak 19 kali, Rp.278.333,- per koli sebanyak 1 kali, Rp.280.000,- per koli sebanyak 1 kali, dan Rp.285.000,- per koli sebanyak 1 kali selama bulan januari 2021.

Sedangkan kenyataannya untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,- per koli ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp.50.000,-  sehingga  terdapat total selisih harga pengiriman barang Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal Dumai Express dengan tujuan Tanjung Balai Karimun tersebut sebesar Rp.24.014.995,-.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Pastlukher P L selaku pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.24.014.995 (Dua Puluh Empat Juta Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Ketika Dikonfirmasi Media ini, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan pada bulan September 2021, Tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi internal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia, pada bulan januari 2021 ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan pura yang diduga dilakukan oleh koordinator wilayah PT. Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjungpinang yaitu saudara Prengki,” ungkap AKP Syawal Sya’ban melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/02/2022).

“Pelaku telah dilakukan penangkapan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Sekira Pukul 18.22 Wib. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kemudian dilakukan penahanan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Prengki S Napitupulu yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan Jo Perbarengan Tindak Pidana. Dan sAat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” tukasnya. (RD).

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER