KARIMUN, Hbabe.co.id-Berbagai hasil penindakan Kepabeanan tahun 2017 akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karimun, pemusnahan ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Karimun No 259/pidsus 2017/PN TBK 2018 yang berasal dari satu perkara atas nama Tengku Mahdarudin berupa 100 unit laptop merk asus, 5030 unit handphone, 140 kotak handphone, 620 unit tablet, 135 unit tas laptop dan 2 unit handphone
Selain itu, pemusnahan terhadap Narkotika jenis Sabu seberat 2,978,80 gram perkara Tahun 2016 dan 2017 yang sudah putus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun juga dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh Asisten III Pemkab Karimun M.Tang, Kepala Karantina Karimun, Perwakilan Bea Cukai, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Matyas, Kasub PM AD dan AL
“Barang barang ini yang kita musnahkan saat ini telah berstatus hukum tetap (Ingkrah),” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Silvia Disti Rosalina saat melakukan pemusnahan di Markas Subden 4 Pelopor Brimob Teluk Lekup Kecamatan Tebing, Rabu (7/1)
Silvia menjelaskan, saat ini barang-barang bukti yang belum dimusnahkan adalah Amonium Nitrat, menurutnya perlu ada koordinasi terlebih dahulu bersama Polri dan instansi terkait untuk penanganannya.
“Amonium Nitratkan mengandung zat kimia jadi perlu ada kekhususan. Kita masih mengkaji dan berkoodinasi bersama Polri dan Instansi terkait,”ungkapnya
maszan